Rabu, 28 November 2007

Manajemen Sistem Informasi Pada Bank Indonesia


Bulan Mei lalu Bank Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 5/8/PBI/2003 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum” yang akan berlaku mulai 1 Januari 2004. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah agar Bank umum di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement yang dikenal dengan kesepakatan Basel II.

Dalam Basel II, perhitungan kecukupan modal tidak hanya didasari pada risiko kredit seperti yang sekarang digunakan tetapi ditambah dengan perhitungan risiko lainnya, yaitu risiko pasar dan risiko operasional. Secara formal, seperti yang tertulis pada penjelasan peraturan Bank Indonesia, risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sehingga jelas risiko yang disebabkan oleh kegagalan sistem pengamanan informasi termasuk dalam risiko operasional (selain juga bisa dikategorikan kedalam risiko reputasi, risiko hukum maupun risiko lainnya untuk kondisi tertentu).

Pegamanan sistem informasi disini harus diartikan secara luas tidak hanya menyangkut misalnya pengamanan terhadap akses informasi oleh orang yang tidak berwewenang. Menurut Federal Financial Institutions examination Council (FFIEC) obyektif sistem pengamanan informasi adalah untuk memastikan ketersediaan (availability), integritas, kerahasiaan (confidentiality), akuntabilitas (accountability) dan jaminan (assurance) sistem informasi dalam menunjang kegiatan perusahaan.

Sehingga hal itu seperti memastikan suatu sistem agar sesuai dengan kebutuhan bisnis perbankan dengan melakukan terlebih dahulu studi kelayakan, pengawasan terhadap proses pemilihan sistem, dan pengujian sistem termasuk dalam obyektif pengamanan sistem informasi. Begitu pula pemisahan tugas antara programmer dan operator juga merupakan bentuk pengamanan sistem informasi. Salah satu kerangka yang dapat digunakan untuk melihat manajemen sistem keamanan informasi secara komprehensif adalah ISO 17799.

Penerapan peraturan BI merupakan tantangan tersendiri bagi bank umum di Indonesia terutama dalam kaitannya dengan manajemen pengamanan sistem informasi. Pertama karena menurut pengamatan saya, belum banyak bank yang melakukan analisa resiko dalam pengadaan kontrol sistem keamanan informasi, kedua belum banyak manajemen senior yang terlibat dalam tugas pengamanan sistem informasi, ketiga ketidak siapan sistem pengawasan intern (internal audit) dalam melakukan pengawasan terhadap teknologi informasi secara umum maupun kontrol sistem pengamanan secara khusus.

Analisa Risiko
Analisa risiko seharusnya merupakan tahapan awal dalam manajemen pengamanan sistem informasi. Beberapa alasan yang digunakan perusahaan untuk tidak melakukan analisa risiko adalah kesulitan dalam mengkuantifikasikan risiko sistem informasi, selain juga memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukannya. Mengkuantifikasikan risiko operasional memang bukan hal yang mudah, tapi ini seharusnya bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan analisa risiko.

Perusahaan dapat menggunakan analisa kualitatif sebagai alternatifnya. Analisa kualitatif memerlukan waktu relatif singkat dan mudah dipahami. Untuk tahapan awal, yang penting adalah mengidentifikasikan aset, potensi kerentanannya (vulnerabilities), potensi ancamannya (threats), menentukan risikonya secara kualtitatif (misalnya tinggi, sedang, rendah), baru dilanjutkan dengan menentukan kontrol.

Dengan demikian pemilihan dan pengadaan kontrol pengamanan mempunyai landasan yang kuat, misalnya apakah berdasarkan tingkat resikonya atau apakah kontrol tersebut dapat mengurangi beberapa resiko secara sekaligus. Perlu juga ditekankan disini adalah dalam melakukan analisa resiko sistem informasi, selain melibatkan staf divisi sistem informasi sendiri juga harus melibatkan end user, staf dari sistem pengawasan Intern (internal auditor), dan staf lain yang mungkin dibutuhkan seperti HRD dan legal.

Peran Manajemen Senior
Karena Manajemen senior, termasuk di dalamnya jajaran direksi, mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengembangkan strategi perusahaan. Mereka juga diharapkan secara eksplisit, dan terdokumentasi memberikan arahan, kebijaksanaan, menentukan akuntabilitas dalam penanganan risiko yang ditimbulkan oleh sistem informasi.

Selain itu, dalam melakukan review dan memberi persetujuan terhadap kontrol pengamanan yang penting. Karena begitu pentingnya peran manajemen senior ini, maka Bank for International Settlements (BIS) memasukkannya dalam salah satu pilar prinsip-prinsip manajemen resiko untuk Electronic Banking.
Sistem Pengawasan Intern

Tugas departemen Sistem Pengawasan Intern (Internal Auditor) pada beberapa Bank umum di Indonesia saat ini masih terbatas pada pengawasan terhadap jalannya kontrol untuk mengurangi risiko kredit. Dengan adanya peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 yang akan berlaku 6 bulan lagi, hal ini menjadi pekerjaan yang cukup besar dalam menyiapkan sumber daya yang mengerti sistem informasi dan teknologinya, sekaligus menguasai metodologi dan teknik-teknik audit.

Menyiapkan staf internal auditor yang ada, yang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang sistem informasi dan teknologinya, untuk dapat melakukan audit sistem informasi akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan merekrut staf baru yang memiliki pengetahuan sistem informasi dan audit sekaligus, juga bukan hal yang mudah.

Alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan menarik staf dari divisi sistem informasi untuk dijadikan staf audit. Masa transisi sekitar dua sampai empat bulan dapat digunakan untuk merekrut pengganti staf sistem informasi tersebut, transfer knowledge ke staf pengganti, sekaligus digunakan untuk mempelajari metodologi dan teknik-teknik audit. Selanjutnya tim audit yang menangani sistem informasi ini dibentuk dengan melibatkan staf yang ditarik dari sistem informasi tadi ditambah staf audit yang ada. •

Agus Pracoyo •
channel manager / security consultant pada PT. Indokom Primanusa dengan alamat e-mail: pracoyo@ipnsecurity.com

Tidak ada komentar: